Lisensi LSP-JQH

Sertifikat Lisensi LSP-JQH

Latar Belakang

    Lembaga Sertifikasi Profesi Jam'iyyatul Qurra' wal-Huffazh (LSP-JQH) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor : BNSP-LSP-2664-ID, yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2025.
    LSP-JQH sendiri dibentuk berdasarkan pemikiran bahwa cukup tingginya minat masyarakat muslim di Indonesia dalam bidang baca dan tulis Al-Qur'an. Hal ini tentu perlu diimbangi dengan peningkatan mutu dan kompetensi tenaga pengajar guna menciptakan generasi yang tidak hanya menguasai namun juga menjaga kesucian Al-Qur'an.
    Upaya awal yang dilakukan oleh tim perumus adalah menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) kategori Baca dan Tulis Al-Qur'an (BTQ), yang merupakan wujud dari usaha penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengajar/Guru Al-Qur'an yang profesional dan kompeten.

Visi & Misi dan Sasaran Mutu

    VISI
    Menjadi lembaga sertifikasi profesi guru membaca dan menulis Al-Qur’an yang profesional dan mampu memenuhi kebutuhan anggota Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh.
     
    MISI
    • Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Lembaga Sertitifikasi Profesi Jam’iyyatul Qurra’ wal-Huffazh (LSP JQH) di tengah masyarakat.
    • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon asesor membaca dan menulis Al-Qur’an.
    • Menyelenggarakan uji kompetensi bagi calon guru membaca dan menulis Al-Qur’an.

    SASARAN MUTU
    • Memiliki Asesor yang menguasai materi kompetensi dalam bidang membaca dan menulis Al-Qur’an.
    • Tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana yang representatif sebagai lembaga sertifikasi profesi.
    • Sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen LSP-JQH yang baik.
    • Tercapainya target kompetensi peserta uji kompetensi profesi.